•  Beranda  /
  •  Public  /
  •  BEM IFTK Ledalero Turut Mendesak Aparat Penegak Hukum dan Pemkab Sikka Menuntaskan Kasus Pembunuhan oleh Mantan Kades Nele Urung

BEM IFTK Ledalero Turut Mendesak Aparat Penegak Hukum dan Pemkab Sikka Menuntaskan Kasus Pembunuhan oleh Mantan Kades Nele Urung

img

(Tampak Sr. Ika, SSpS (paling kanan) dan Ibu Maria Hendrika (paling kiri) mendampingi kedua keluarga korban dalam jumpa pers yang diselenggarakan di kantor TRUK)

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) IFTK Ledalero menghadiri konferensi pers terkait kasus pembunuhan oleh mantan Kades Nele Urung berinisial YW terhadap HED, kakak iparnya sendiri di kantor Lembaga Divisi Perempuan TRUK Maumere pada Kamis (17/11/22) siang. Perwakilan BEM yang hadir ialah Arif Tandang, Ketua BEM, Bayu Tonggo, Wakil Ketua BEM, Paul Tukan, Sekretaris BEM, dan Yanus Meo, Sie Aksi Sosial BEM. Selain BEM IFTK, konferensi pers itu juga dihadiri oleh Lembaga Divisi Perempuan TRUK, keluarga korban dan wartawan dari beberapa media.

Dalam konferensi pers tersebut, BEM IFTK Ledalero bersama dengan Lembaga Divisi Perempuan TRUK, Jaringan HAM Sikka, JPIC SVD, dan JPIC SSpS mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemkab Sikka segera menuntaskan pemeriksaan keterangan terdakwa kasus pembunuhan dan selanjutnya menyelesaikan proses persidangan sesuai Pasal yang telah didakwakan kepada pelaku pembunuhan.

Pernyataan sikap dan desakan BEM IFTK dan beberapa lembaga tersebut bukan tanpa alasan. Mereka menilai bahwa kasus pembunuhan yang terjadi pada 10 Mei 2022 itu hingga saat ini belum menemui kejelasan.  Konferensi pers tersebut, menurut TRUK, merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh beberapa lembaga tersebut agar kasus ini segera diselesaikan dengan transparan dan berkeadilan.

Arif Tandang, Ketua BEM IFTK Ledalero di sela-sela konferensi pers menyampaikan harapannya agar kasus pembunuhan oleh mantan Kades Nele Urung itu dapat segera diselesaikan. “Kita berharap kasus pembunuhan ini sesegera mungkin dituntaskan. APH tidak boleh main-main, hanya karena korban adalah orang-orang kecil. Justru keberpihakan APH mesti ditunjukkan lewat kesigapan, keseriusan, dan komitmen menyelesaikan kasus pembunuhan ini,” tandasnya.

Ketua BEM IFTK Ledalero itu juga meminta dukungan penuh, serius, dan tanpa kongkalingkong dari pihak pemerintah kabupaten Sikka dalam hal ini bupati, agar tidak menunda-nunda pemeriksaan dan putusan terhadap terdakwa sesuai pasal 340 KUHP yang berbunyi “Barang Siapa sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Hal senada disampaikan oleh Paul Tukan, Sekretaris BEM. Paul mengharapkan agar kasus pembunuhan itu dapat ditangani secara transparan, akuntabel dan profesional. “Aparat Penegak Hukum (APH) mesti bertanggung jawab penuh untuk menjalankan prosedur peradilan yang baik. Ini juga sebuah edukasi publik,” tegasnya.

Dan bagi Paul, APH harus menjaga integritasnya untuk tidak terjebak dalam permainan gelap, uang, dan kepentingan lain. Harapan juga untuk para pejabat publik, Bupati khususnya agar dapat mendukung proses peradilan ini. “Masyarakat yang lemah dan tidak punya apa-apa membutuhkan rangkulan dan pengayoman dari pejabat sekalian. Laksanakan amanat rakyat!” tambahnya.

Berhadapan dengan kasus pembunuhan oleh mantan Kades Nele Urung itu, TRUK, demikian pun BEM dan beberapa lembaga lainnya mempunyai kewajiban untuk membantu dan mendampingi keluarga korban terutama istri korban yang berinisial MHH dan saudari kandung korban yang juga merupakan istri pelaku yang berinisial HNW. Tak heran jika dalam konferensi pers itu mereka secara tegas menuntut APH dan Pemkab Sikka dalam hal ini Bupati Kabupaten Sikka untuk segera menyelesaikan kasus itu sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia.

Kronologi Kasus Pembunuhan terhadap HED

Dalam konferensi pers tersebut, TRUK menjelaskan dengan cukup lengkap kronologi  kejadian yang pada akhirnya menyebabkan HED meninggal dunia pada 10 Mei 2022, sore hari di rumahnya di Bebeng RT/RW 029/005, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.

Adapun kronologi kasus sebagai berikut, pada tahun 2015 HNW berkenalan dengan pelaku dan hubungan mereka berjalan selama enam bulan. Awalnya pelaku memperkenalkan dirinya dengan nama Edison asal dari Nita. Setelah hubungan berjalan selama enam bulan, dia berniat untuk bertemu dengan orang tua HNW di koting untuk hidup bersama sebagai satu keluarga. Pada suatu kesempatan HNW diberi gula-gula oleh pelaku dengan rayuan dan gombalan.

Setelah pertemuan itu HNW dengan sendirinya menuruti segala permintaan yang diinginkan pelaku. Sementara itu beberapa kerabat mengingatkan HNW untuk menghentikan hubungan pertemanan HNW dengan pelaku. Menurut mereka, “orang ini dikenal karena sudah menjalin hubungan dengan banyak perempuan”. Pernyataan ini dibuktikan hubungan komunikasi antara HNW dan seorang perempuan yang juga mengaku pernah menjadi istri pelaku. 

Adapun informasi lain berkaitan dengan latar belakang kehidupan pelaku, yakni sebelumnya pelaku sudah memiliki anak, namun yang dikatakan pelaku kepada HNW bahwa dia belum mempunyai anak dan masih hidup bujang. Pada situasi ini HNW ditipu dengan identitasnya yang tidak jelas. Hubungan mereka berjalan terus dengan berbagai kekerasan yang HNW alami.

Sejak tahun 2015 HNW tinggal dengan pelaku, HNW sering kali mengalami penganiayaan yang tragis. HNW sering dipukul, diancam dengan parang dan pisau, bahkan HNW mengalami kekerasan seksual. Pada suatu kesempatan HNW pernah bertemu dengan bapak bupati untuk meminta perlindungan. Dan pada waktu itu bupati sempat menasehati pelaku untuk merubah sikap dan tingkah lakunya. Namun dalam perjalanan, pelaku tidak menunjukan perubahan sedikitpun. 

Pada tanggal 21 April 2022, pelaku sempat mengatakan permohonan maaf karena tindakan yang kasar. Namun pernyataan maaf itu tidak bertahan lama. Setelah itu HNW kembali mengalami kekerasan fisik dan kekerasan seksual bahkan HNW pernah diancam untuk dibunuh kalau tidak kerja dan HNW harus mengembalikan uang sebesar Rp. 750.000.

Selama tujuh tahun tinggal bersama, HNW selalu mengalami kekerasan psikis, kekerasan fisik, kekerasan seksual dan selalu diancam akan dibunuh jika tidak mengikuti permintaannya. Oleh karena kekerasan yang dialami oleh HNW sangat mengerikan maka HNW lari menyembunyikan diri di rumah salah satu keluarganya.    

Pada tanggal 1 Mei 2022, keluarga besar berkumpul di rumah korban di Wolomarang untuk membicarakan soal ancaman yang dilakukan oleh pelaku, karena menurut pelaku keluarga korban telah menyembunyikan istrinya. Dalam pertemuan itu keluarga membicarakan jalan keluar untuk menyelesaikan masalah ini, dan bersama-sama mencari istri pelaku.

Hasil pertemuan yang diputuskan adalah memanggil pelaku untuk membicarakan persoalan ini dengan baik dan mencari jalan keluar yang terbaik. Setelah itu suami MHH menelpon pelaku untuk datang ke rumah keluarga. Pelaku mengiyakan permintaan itu dan datang ke rumah keluarga korban sekitar jam dua siang.

Pada saat pelaku datang keluarga sementara makan siang bersama dan mereka langsung mempersilahkan pelaku untuk makan bersama. Suami MHH langsung menyampaikan maksud permintaannya, “baik sudah kita semua sudah ada di sini. Kami sekeluarga sudah mencari istri mo’at di sekolah dan bertanya ke teman gurunya tetapi kami tidak menemukan istrinya mo’at. Bagaimana kita buat laporan kehilangan orang di kantor polisi”.

Sontak dalam nada yang tinggi dan penuh kemarahan, pelaku menyerong piring makan dan berkata, “saya kira kamu panggil HNW, saya kira ibu HNW sudah ada di sini. Buat apa kamu panggil saya kalau ibu tidak ada!” pelaku langsung bangun dan berjalan sekitar satu meter ke depan rumah dan berkata, “besok atau lusa ibu tidak ada juga, kita akan ada pertumpahan darah”. 

Tepatnya pada tanggal 10 Mei sekitar pukul 18.30 WITA, suaminya MHH pulang belanja dari pasar. Dia pulang langsung minta istrinya untuk menyiapkan makanan karena dia sudah lapar. Lalu istrinya bilang, “oke nong saya siap piring dulu”, ketika MHH dan suaminya berjalan menuju dapur, suami MHH mendahului istrinya dan istrinya mengikutinya dari belakang. Saat istrinya sedang menyiapkan piring, istrinya sempat menoleh ke belakang dan melihat pelaku datang dengan tergesa-gesa dan masuk ke dalam rumah korban. Pada saat itu istrinya ketakutan dan langsung teriak, “nong” bersamaan dengan itu istri korban ditolak oleh pelaku sampai tersungkur di meja.

Kemudian pelaku lari terus ke belakang dan langsung menikam korban di dada kanannya, sementara itu istri lari ke belakang dengan suara teriakan meminta tolong orang-orang di sekitar karena suaminya telah ditikam oleh pelaku. Istri korban menangis histeris meminta pertolongan warga sekitar agar suaminya segera dibawa ke RSUD TC Hillers Maumere. Setelah MHH dan para tetangga membawa suaminya ke rumah sakit, sempat mendapat perawatan di rumah sakit. Tepat pukul 03.00 dini hari suaminya meninggal dunia.

*Seksi Berita BEM IFTK Ledalero

 

 

BAGIKAN