•  Beranda  /
  •  Public  /
  •  BEM IFTK Ledalero Terlibat dalam Aksi Menyuarakan dan Mendukung Perjuangan Rm. Paschal

BEM IFTK Ledalero Terlibat dalam Aksi Menyuarakan dan Mendukung Perjuangan Rm. Paschal

img

(Foto: Jaringan HAM Sikka, termasuk di dalamnya BEM IFTK Ledalero berorasi di depan Polres Sikka/Dokumentasi BEM)

 

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) IFTK Ledalero ikut ambil bagian dalam aksi mendukung perjuangan Rm. Chrisantus Paschalis Saturnus, Pr bersama Jaringan Hak Asasi Manusia (HAM) Sikka pada Senin, 6 Maret 2023 di depan Polres Sikka.

Arif Tandang, Ketua BEM IFTK Ledalero mengungkapkan bahwa aksi itu merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap perjuangan Rm. Paschal dan BEM, menurutnya, mempunyai hak dan kewajiban yang sama, yakni menyuarakan dan mendukung perjuangan Rm. Paschal.

“Aksi ini bertujuan memberi dukungan terhadap perjuangan Rm. Pascal, seorang aktivis HAM yang sampai saat ini getol menyuarakan dan turut aktif memberantas TPPO di Batam. Aksi ini adalah aksi kita bersama sebagai bentuk kepedulian kita terhadap kemanusiaan. Oleh karena itu, BEM juga mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk turut terlibat mengambil bagian dalam menyuarakan dan mendukung perjuangan Rm. Paschal yang saat ini sedang ditahan,” tandas Arif.

Lebih lanjut, Arif mengungkapkan bahwa negara seolah-olah tidak peduli dengan perjuangan Rm. Paschal, bahkan membiarkan para pelaku secara leluasa melancarkan aksi mereka.

“Aksi kemanusiaan Rm. Paschal ini, tidak mendapat dukungan positif dari negara. Negara terkesan abai terhadap kasus kemanusiaan (perdagangan orang) dan bahkan membiarkan para pelaku merajalela,” tutur Arif.

Berdasarkan keterangan yang diterima dari Jaringan HAM Sikka, Rm. Chrisanctus Paschalis Saturnus, Pr adalah seorang imam Katolik dan Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian, Pastoral Migran dan Perantau Kevikepan Utara Kepri, Keuskupan Pangkal Pinang dan Wakil Ketua Jaringan Nasional (JARNAS) Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang bekerja memberantas mafia perdagangan orang di Batam.

Sejak diangkat menjadi Ketua KKPPMP pada tahun 2013, Rm. Paschal sudah menyelamatkan lebih dari 500 orang korban perdagangan manusia di Batam.

Kasus perdagangan manusia menjamur di Batam sebagaimana dilansir dari Tempo.co. Menurut data Kepolisian Kepri Tahun 2017 terdapat 4 kasus TPPO, tahun 2018 ada 12 kasus, tahun 2019 ada 4 kasus dan tahun 2020 sebanyak 10 kasus.  Mayoritas korban berasal dari NTT, NTB, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatera Utara. 

Kasus terakhir yang ikut ditangani oleh Rm. Paschal adalah pengiriman pekerja migran Indonesia secara illegal di Pelabuhan Batam Center. Lima orang ditahan sebagai pelaku dan 6 orang korban diamankan.

Tantangan terbesar dalam upaya pemberantasan TPPO adalah lemahnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus ini. Di balik ini ada tawaran sogokan dan ancaman dari para pihak yang mendukung mafia perdagangan orang.

Pada tahun 2022 Romo Paschal menyurati Presiden Jokowi dan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait lambatnya penanganan kasus perdagangan orang di Kepri khususnya di Batam. Tanggal 12 Januari 2023 Rm. Paschal menyurati Kepala Badan Inteligen Negara melaporkan salah seorang anggota BIN yang diketahui membekingi sindikat mafia pengiriman pekerja migran ke Malaysia.

Sikap Rm. Paschal terhadap kasus ini dapat dilihat dalam pernyataannya pada tanggal 28 Februari 2023, berbunyi: “Hal keluar negeri dan mencari pekerjaan adalah hak asasi setiap orang tapi membiarkan mereka masuk ke negara lain tanpa dokumen kerja yang dipersyaratkan, apalagi dimanipulasi dan dijadikan sapi perahan itu sebuah kejahatan. Setiap tahun ada banyak korban dari mereka yang masuk untuk bekerja tanpa memiliki dokumen, kebanyakan dari mereka adalah korban perbudakan, korban kekerasan, ditipu dengan penjeratan utang, bekerja bertahun-tahun tanpa membawa hasil kerjaan bahkan yang dipulangkan setelah menjadi jenazah. Tekanan pasar, kerakusan, dan kepicikan para mafia serta kebutuhan untuk mencari pekerjaan memang ada di sekitar kita tapi suara-suara dan tangan-tangan kemanusiaan adalah bagian yang ditakdirkan Tuhan. Tidak akan mati!”

Menanggapi laporan Rm. Paschal, BIN tidak memproses anggotanya yang membekingi perdagangan orang tetapi membuat somasi (tanggal 16 Januari 2023) dan laporan polisi. Dengan ini kasus dialihkan ke pencemaran nama baik sekaligus upaya untuk membungkam aktivis HAM.

Apa yang dilakukan oleh Romo Paschal adalah melaksanakan kewajiban hokum sebagaimana diatur pada UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 57 ayat (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan keluarga wajibmencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang; dan bagian dari peran serta masyarakat sebagaimana diatur pada Pasal 60 ayat (1) Masyarakat berperan serta membantu upaya pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang; (2) Peran serta masyarakatsebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan tindakan memberikan informasi dan/atau melaporkanadanyatindakpidanaperdagangan orangkepadapenegakhokumataupihak yang berwajib, atau turut serta dalam menangani korban tindak pidana perdagangan orang.

Oleh karena itu upaya membungkam Rm. Paschal dalam melaksanakan kewajiban hukumnya dan merupakan bagian dari peran sertanya sebagai masyarakat dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang dengan laporan pidana atas diri Romo Paschal atas dugaan tindak pidana pencemaran merupakan tindakan kriminalisasi.

Ada pun empat poin tuntutan jaringan HAM Kabupaten Sikka. Pertama, memberikan perlindungan hukum kepada Rm. Chrisantus Paschalis Saturnus, Pr dalam bentuk keamanan pribadi, kerahasiaan identitas diri atau penuntutan hukum sebagai akibat melaporkan secara bertanggung jawab tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur pada Pasal 62 UU TPPO. Kedua, memberantas TPPO di Kepulauan Kepri. Ketiga, mengadili para pelaku dan para mafia dalam TPPO. Keempat, menuntut Polres Sikka untuk menegakkan kasus TPPO di Kabupaten Sikka.

Berdasarkan tuntutan-tuntutan Jaringan HAM Sikka, Arif Tandang juga mengungkapkan apa yang menjadi harapan bersama. “Kita berharap Rm. Paschal yang saat ini sementara ditahan, mendapat perlindungan hukum yang wajar. Selain itu, kita juga mendesak APH untuk memberantas mafia perdagangan orang, baik di Batam, NTT, ataupun di daerah rentan lain yang sejauh ini belum terekspos. Pemberantasan mafia itu sebetulnya dimulai dari pembersihan institusi kenegaraan dari bau-bau konspirasi dan mafia. Aparat-aparat yang diduga kuat terlibat dalam mafia mesti dibereskan,” tegasnya.*

 

*Riko Kebu

BAGIKAN